Memahami serta mengkaji substansi UU NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang Desa

Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang dimaksudkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, karena disini ada dua konsep, yakni pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan, kedua, kepentingan masyarakat setempat.

Undang-undang Desa
Undang-undang Desa

About Unknown

Aku suka menulis. Aku senang melakukannya. Bagiku, menulis adalah berbagi. Berbagi cerita suka, duka, bahagia, derita, semangat bahkan segala rasa bisa dibagi pada orang lain lewat tulisan, juga berbagi ide dan pikiran.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar