Inilah sebabnya mengapa pencurian dibawah dari Rp 2,5 juta tidak ditahan

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma). Perma tersebut diumumkan oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Dengan keluarnya Perma ini maka kasus pencurian tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. Kalau MA saja berani, bagaimana dengan lembaga penegak hukum lain? Polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya.

Mahkamah Agung RI


Banyaknya perkara-perkara tersebut yang masuk ke pengadilan juga telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan.

Umumnya masyarakat tidak memahami bagaimana proses jalannya perkara pidana sampai bisa masuk ke pengadilan, pihak-pihak mana saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, dan masyarakat pun umumnya hanya mengetahui ada tidaknya suatu perkara pidana hanya pada saat perkara tersebut di sidangkan di pengadilan.

Dan oleh karena sudah sampai tahap persidangan di pengadilan sorotan masyarakat kemudian hanya tertuju ke pengadilan dan menuntut agar pengadilan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat di dakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun. Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).

Jika perkara-perkara tersebut didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka/terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Selain itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.
Mahkamah Agung memahami bahwa mengapa Penuntut Umum saat ini mendakwa para terdakwa dalam perkara-perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 362 KUHP, oleh karena batasan pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 364 KUHP saat ini adalah barang atau uang yang nilainya di bawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).

Nilai tersebut tentunya sudah tidak sesuai lagi saat ini, sudah hampir tidak ada barang yang nilainya di bawah Rp 250,00 tersebut. Bahwa angka Rp 250,00 tersebut merupakan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 1960,melalui Perpu No.16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.1 Tahun 1961 tentang Pengesahan Semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Bahwa untuk mengefektifkan kembali Pasal 364 KUHP sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam perkara-perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat tersebut Pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atas KUHP, khususnya terhadap seluruh nilai rupiah yang ada dalam KUHP.

Namun mengingat sepertinya hal tersebut belum menjadi prioritas Pemerintah dan DPR, selain itu proses perubahan KUHP oleh Pemerintah dan DPR akan memakan waktu yang cukup lama, walaupun khusus untuk substansi ini sebenarnya mudah, untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung ini untuk menyesuaikan nilai uang yang menjadi batasan tindak pidana ringan, baik yang diatur dalam Pasal 364 KUHP maupun pasalpasal lainnya, yaitu Pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 379 (penipuan ringan), pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan pasal 482 (penadahan ringan).

Bahwa untuk melakukan penyesuaian nilai rupiah tersebut Mahkamah Agung berpedoman pada harga emas yang berlaku pada sekitar tahun 1960 tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Museum Bank Indonesia diperoleh informasi bahwa pada tahun 1959 harga emas murni per 1 kilogramnya = Rp 50.510,80 (lima puluh ribu lima ratus sepuluh koma delapan puluh rupiah) atau setara dengan Rp 50, 51 per gramnya.

Sementara itu harga emas per 3 Februari 2012 adalah Rp 509.000,00 (lima ratus sembilan ribu rupiah) per gramnya. Berdasarkan hal itu maka dengan demikian perbandingan antara nilai emas pada tahun 1960 dengan 2012 adalah 10.077 (sepuluh ribu tujuh puluh tujuh) kali lipat. Bahwa dengan demikian batasan nilai barang yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan tersebut di atas perlu disesuaikan dengan kenaikan tersebut. Bahwa untuk mempermudah perhitungan Mahkamah Agung menetapkan kenaikan nilai rupiah tersebut tidak dikalikan 10.077 namun cukup 10.000 kali.
Bahwa sejalan dengan penyesuaian nilai uang yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan,

Mahkamah Agung merasa perlu juga untuk sekaligus menyesuaikan seluruh nilal rupiah yang ada dalam KUHP yang ditetapkan pada tahun 1960. Bahwa mengingat selain Perpu No.16 Tahun 1960 tersebut Pemerintah pada tahun yang sama juga telah menyesuaikan besaran denda yang diatur di seluruh pasal-pasal pidana yang ada di KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, yaitu melalui Perpu No.18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945, maka penyesuaian nilai uang tersebut berlaku juga untuk seluruh ketentuan pidana denda yang ada dalam KUHP, kecuali pasal 303 dan 303 Bis KUHP oleh karena ancaman pidana kedua pasal tersebut telah diubah pada tahun 1974 melalui UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Khusus untuk kedua pasal ini akan dilakukan perhitungan secara tersendiri bilamana dipandang perlu.

Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan kepada seluruh Pengadilan untuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan hal ini kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayahnya agar apabila terdapat perkara-perkara pencurian ringan maupun tindak pidana ringan lainnya tidak lagi mengajukan dakwaan dengan menggunakan pasai 362, 372, 378, 383, 406, maupun 480 KUHP namun pasal-pasal yang sesuai dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung ini.

Selain itu jika Pengadilan menemukan terdapat terdakwa tindak pidana ringan yang dikenakan penahanan agar segera membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan oleh karena tidak lagi memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Para Ketua Pengadilan juga diharapkan dalam menerima pelimpahan perkara tindak pidana ringan tidak lagi menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut namun cukup menetapkan hakim tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.

Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang telah menimbulkan persoalan baru, sejauh mungkin para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan  yang  akan  dijatuhkannya,  dengan tetap mempertimbangkan  berat ringannya perbuatan serta rasa keadilan masyarakat.

(Dikutip dari Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP)

About Unknown

Aku suka menulis. Aku senang melakukannya. Bagiku, menulis adalah berbagi. Berbagi cerita suka, duka, bahagia, derita, semangat bahkan segala rasa bisa dibagi pada orang lain lewat tulisan, juga berbagi ide dan pikiran.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar