Berdasarkan undang-undang (tentang Desa) bahwa desa diberikan tujuh sumber pendapatan, yaitu pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dana desa dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota, dan pendapatan yang sah.
Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat disuahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dan tidak menggunakan alat berat dan sumber lain yang tidak untuk dijual belikan.
![]() |
Sumber Pendapatan Desa |
Bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi dana khusus wajib dialokasikan dana Desa. Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan Dana Desa baik Undang-Undang Desa, turunannya PP Nomor 43 dan 60 tahun 2015. Keluarnya Regulasi tersebut diharapkan tidak lagi ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, untuk itu para Kepala Desa harus bisa mengelolanya.
Tugas desa harus melaksanakan dana Desa sesuai yang telah direncanakan. Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu harus melakukan pembinaan kepada Desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana Desa, dan bila ada Desa yang melanggar harus diberikan sanksi dan tahun selanjutnya akan dikurangi bantuan dana Desa, dan terakhir tugas Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa.
Dana desa harus jelas penggunaanya, dan mengikuti aturan terkait dalam penggelolaanya. Harus benar-benar memahami aturan mainnya, karena bila salah dalam pengalokasiannya maka akan berakibat fatal buat kepala Desa. Dana Desa bisa dipergunakan sesuai peruntukkanya yaitu 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional aparatur desa. (dikutip dari berbagai sumber).
0 komentar :
Posting Komentar